Dengan garis kemiskinan sebesar Rp644.417 per kapita per bulan, penduduk miskin Kota Bandung berada pada kondisi yang sangat rentan terhadap gejolak ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, dan transportasi. Sedikit tekanan ekonomi dapat dengan mudah mendorong kelompok rentan jatuh kembali ke jurang kemiskinan.
Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan pengentasan kemiskinan di Kota Bandung tidak cukup hanya berorientasi pada penurunan persentase, tetapi harus diarahkan pada peningkatan ketahanan ekonomi rumah tangga miskin dan rentan miskin.
“Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar kebijakan pengurangan kemiskinan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga:MTsN Kota Cimahi Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasir LanguJumlah Bodypack Melebihi Daftar Pencarian, SAR Temukan Tujuh Korban di Hari ke-10
Konsultasi publik RKPD 2027 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Sekitar 200 peserta dari unsur perangkat daerah, camat, BUMD, akademisi, dunia usaha, media massa, serta masyarakat terlibat dalam forum ini. Kehadiran lintas unsur tersebut mencerminkan kebutuhan akan pendekatan kolaboratif dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Iskandar menekankan bahwa seluruh masukan yang dihimpun akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan menjadi dasar penyempurnaan dokumen RKPD.
Dengan tantangan pengangguran yang masih tinggi dan kemiskinan perkotaan yang bersifat rentan, RKPD 2027 dituntut mampu menghadirkan kebijakan yang lebih fokus, terukur, dan berbasis data.
Keberhasilan perencanaan tersebut akan sangat menentukan apakah pertumbuhan ekonomi Kota Bandung dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. (Dam)
