Mulai 2 Februari Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda 2026: Ini Link, Formasi dan Syaratnya!

Mulai 2 Februari Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda 2026: Ini Link, Formasi dan Syaratnya!
Mulai 2 Februari Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda 2026: Ini Link, Formasi dan Syaratnya!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kalau kamu sedang menyiapkan karier sebagai pendidik di sekolah unggulan nasional, Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 menjadi peluang strategis yang tidak boleh kamu lewatkan.

Pemerintah resmi membuka pendaftaran mulai 2 Februari 2026, dengan total 96 formasi guru yang dibuka untuk umum. Seleksi ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik di Sekolah Garuda, sebuah program nasional yang dirancang untuk mencetak generasi unggul Indonesia.

Sekolah Garuda bukan sekolah biasa. Program ini difokuskan pada penguatan SMA/MA unggulan (Transformasi) serta pembangunan sekolah baru (Garuda Baru) yang berorientasi pada sains dan teknologi. Seluruh sekolah dirancang sebagai sekolah berasrama dengan fasilitas unggulan dan ditargetkan beroperasi penuh mulai tahun 2026 dan seterusnya.

Baca Juga:Diskon 99 Persen! Ambil Kode Promo Shopee 2.2 Senin, 2 Februari 2026Klaim Kode Promo Shopee 2.2 Senin 2 Februari 2026: Diskon hingga 99 Persen!

Sekolah Garuda merupakan program strategis pemerintah yang tersebar di 16 titik wilayah Indonesia. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan menengah atas dan menyiapkan sumber daya manusia berdaya saing global.

Pada tahap awal penempatan guru hasil Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda 2026, kamu akan ditempatkan di beberapa lokasi prioritas berikut:

  1. Kepulauan Bangka Belitung – Sekolah Garuda Belitung Timur
  2. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Sekolah Garuda Timor Tengah Selatan (Soe)
  3. Sulawesi Tenggara – Sekolah Garuda Konawe Selatan
  4. Kalimantan Utara – Sekolah Garuda Bulungan

Penempatan ini menuntut komitmen tinggi, karena kamu akan berperan langsung dalam membangun ekosistem pendidikan unggulan di daerah.

Persyaratan Umum Seleksi PPPK Guru Sekolah Garuda 2026

Untuk memastikan kualitas tenaga pendidik, pemerintah menetapkan persyaratan yang ketat dan terukur. Berikut persyaratan umum yang wajib kamu penuhi sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024:

  • Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Usia maksimal 32 tahun per 1 Mei 2026
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri
  • Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
  • Memiliki Sertifikat Pendidik (PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Menguasai bahasa Inggris aktif, lisan dan tulisan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
0 Komentar