JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menangguhkan sementara operasi razia angkutan kota (angkot) yang melampaui batas umur teknis 20 tahun. Keputusan ini menyusul aksi protes sopir dan pemilik angkot pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan, penghentian sementara dilakukan setelah adanya pembicaraan bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, serta perwakilan pengemudi dan pemilik angkot.
“Meskipun razia sementara dihentikan, 364 unit angkot yang telah terjaring sejak 2 hingga 19 Januari tetap akan diproses sesuai aturan,” jelas Sujatmiko, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Sujatmiko menambahkan, sebelumnya sopir yang dokumennya ditahan harus menandatangani surat pernyataan untuk mengambil kembali berkas. Namun, kebijakan ini kini dihapus. Seluruh dokumen hasil razia langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan pengemudi dapat mengurusnya di kantor kejaksaan sesuai mekanisme tilang yang berlaku.
“Tidak ada lagi surat pernyataan. Semua dokumen yang ditilang kami serahkan ke kejaksaan. Proses pembayaran denda dan pengambilan dokumen mengikuti prosedur tilang oleh PPNS,” tegasnya.
Dishub menekankan bahwa penghentian razia hanya bersifat sementara. Keputusan definitif menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengaturan angkot berumur di atas 20 tahun. Penyusunan Perwali nantinya melibatkan sopir dan pemilik angkot agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pihak manapun.
“Razia dihentikan sembari menunggu Perwali selesai, dan kami pastikan semua pihak yang terdampak ikut dilibatkan,” pungkas Sujatmiko.
