Sebaliknya, andai belum bisa bekerja selama masa pemulihan, peserta akan memeroleh santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa peserta ajukan dengan mendatangi kantor cabang terdekat, via layanan Lapak Asik, maupun aplikasi JMO.
Nantinya klaim Jaminan Kematian (JKM) akan dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Promo JSM Alfamart-Indomaret 23-25 Januari 2026: Minyak Goreng Hemat, Ada Promo Jelang RamadanSpesifikasi Nubia V80 Max & Nubia A76 5G: Hp dengan Ketahanan Tangguh dan Konektivitas Ngebut
Para pekerja hingga ibu rumah tangga akan mendapatkan beragam manfaat dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Manfaat yang Didapat dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia2. Perlindungan dan perawatan sampai sembuh saat mengalami kecelakaan kerja3. Tabungan untuk hari tua melalui program JHT4. Rasa aman dan perlindungan finansial selama bekerja5. Tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang dihadapi
