JABAR EKSPRES – Implementasi program nasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KLMP) di Kota Cimahi, Jawa Barat, belum bergerak ke tahap pembangunan fisik hingga awal 2026. Kendala utama bukan pada regulasi maupun kesiapan kelembagaan koperasi, melainkan keterbatasan lahan milik pemerintah daerah yang sesuai dengan kriteria pembangunan gerai.
Program KLMP sendiri merupakan salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Inpres tersebut menargetkan kesiapan daerah dalam mendukung ekosistem ekonomi berbasis koperasi di tingkat akar rumput.
Baca Juga:Tancap Gas! Indonesia Manfaatkan WEF Davos 2026 untuk Perkuat Posisi di Mata Investor Global Reformasi Tata Kelola, Dedi Mulyadi akan Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding
Namun, di Cimahi, tahapan awal tersebut belum terpenuhi. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Emir Faisal, mengakui pemerintah daerah masih belum mampu menyediakan lahan yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
“Memang dari Kemendagri, Kemenkop juga, Pemda diminta menyiapkan lahan. Sifatnya itu bukan pengadaan, tapi lahan milik Pemda, tapi lahannya belum siap,” kata Emir saat dikonfirmasi, Jum’at (23/1/26).
Keterbatasan ruang di wilayah Kota Cimahi menjadi persoalan struktural yang memperlambat pelaksanaan program tersebut. Menurut Emir, pembangunan gerai Koperasi Merah Putih tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan administratif.
“Lahan karena kan ada kriteria-kriteria tertentu seperti luas 1.000 meter, akses, dan lain-lain. Terus kan bicara legalitasnya, tidak boleh sengketa dan lain-lain,” ujar Emir.
Saat ini, pemerintah daerah bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi masih melakukan pemetaan serta identifikasi aset-aset milik pemda yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai koperasi tersebut.
Di sisi lain, secara kelembagaan, koperasi sudah terbentuk. Tercatat ada 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cimahi yang telah memiliki legalitas resmi. Namun, keterbatasan infrastruktur membuat operasional koperasi tersebut belum berjalan maksimal.
“Kami itu sedang mencari alternatif-alternatif mengenai lahan, sedang dalam proses identifikasi. Sekarang masih di kantor kelurahan,” ucap dia.
Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun
Kondisi ini menempatkan Cimahi dalam posisi rawan tertinggal dalam pelaksanaan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi kelurahan. Padahal, konsep Koperasi Merah Putih dirancang sebagai motor perputaran ekonomi lokal yang terintegrasi langsung dengan kebutuhan warga.
