JABAR EKSPRES – Banyak pekerja masih bertanya-tanya, kapan BSU 2026 cair dan apakah Bantuan Subsidi Upah akan kembali diberikan seperti tahun sebelumnya.
Wajar jika pertanyaan ini terus muncul, karena BSU pernah menjadi bantuan yang sangat membantu jutaan pekerja bergaji rendah di tengah tekanan ekonomi.
Namun, hingga pertengahan Januari 2026, pemerintah belum memberikan kepastian soal jadwal pencairan BSU. Informasi yang beredar di media sosial tentang pencairan otomatis di awal tahun dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga:Koleksi 5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki Ini, Dijamin Penuh Energi Positif!Simak 3 Tanaman Pembawa Sial, Jangan Diletakkan di Dalam Rumah!
Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami kondisi terkini agar tidak salah berharap atau terjebak informasi keliru.
Update Terbaru: Kapan BSU 2026 Cair?
Jika kamu mencari jawaban pasti soal kapan BSU 2026 cair, jawabannya masih sama: belum ada keputusan resmi. Pemerintah hingga kini belum memberi lampu hijau terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah di tahun 2026.
Sebagai catatan, BSU terakhir kali disalurkan secara besar-besaran pada tahun 2025 kepada lebih dari 16 juta pekerja. Setelah itu, tidak ada pengumuman lanjutan yang memastikan program ini otomatis berlanjut setiap tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sempat menegaskan pada akhir 2025 bahwa BSU merupakan kebijakan situasional. Artinya, bantuan ini akan diberikan jika kondisi ekonomi nasional benar-benar membutuhkan intervensi langsung bagi pekerja.
Saat ini, pemerintah masih memantau stabilitas ekonomi sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Karena itu, kamu sebaiknya tidak terlalu berharap BSU cair pada Januari 2026. Fokus utama saat ini adalah menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kriteria Penerima Jika BSU 2026 Dilanjutkan
Meski jadwal pencairan belum ditetapkan, kamu tetap bisa memahami gambaran penerima BSU dengan melihat pola tahun sebelumnya. Jika program dilanjutkan, besar kemungkinan kriteria tidak jauh berbeda dari tahun 2025.
Baca Juga:Ini Dia 5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki: Pilihan Santai untuk Rumah Nyaman dan Energi Positif!Mulai Usaha Lewat Pinjaman KUR BRI 2026 Rp1 Juta-Rp10 Juta, Ini Cicilan Ringannya!
Berikut syarat umum penerima Bantuan Subsidi Upah yang perlu kamu perhatikan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)Kamu wajib memiliki NIK yang valid dan terdaftar sebagai WNI.
- Peserta Aktif BPJS KetenagakerjaanKepesertaan harus aktif dan iuran dibayarkan secara rutin hingga batas waktu yang ditentukan.
- Batas Gaji TertentuBSU menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum daerah tempat kamu bekerja.
- Bukan Aparat NegaraAnggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk penerima BSU.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial LainKamu tidak boleh sedang menerima bantuan dari Program Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH).
