Warga Cimahi Belum Rekam KTP-el Terancam Penonaktifan, Disdukcapil Tegaskan Konsekuensinya

Warga Cimahi Belum Rekam KTP-el Terancam Penonaktifan, Disdukcapil Tegaskan Konsekuensinya
Ilustrasi: Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Sebagai solusi lanjutan, Tri menyebutkan adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait penonaktifan data kependudukan bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el meski telah dipanggil dan difasilitasi.

“Tetapi kita juga selain itu ada kebijakan juga dari pusat, bukan dari kita ya, kebijakan dari pusat, bagi warga yang belum melakukan perekaman, ini nanti akan dimengaktifkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penonaktifan tersebut berdampak langsung pada layanan administrasi lainnya.

“Sehingga sampai nanti mereka akan melakukan, sudah melakukan perekaman, baru bisa diaktifkan lagi secara otomatis, misalnya seperti pendidikannya,” ujar Tri.

Baca Juga:Stok Blanko Aman Meski Dibatasi Pusat, Disdukcapil Cimahi Pastikan Layanan KTP-el Tetap Lancar di 2026Hak Sipil Belum Terpenuhi, Disabilitas di Mekarjaya Belum Kantongi e-KTP

Selain itu, warga yang datanya dinonaktifkan juga tidak dapat mencetak dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK).

“Kan update baru dari pusat, yang belum melakukan perekaman juga belum bisa mencetak dokumen KK. Karena tadi dinonaktifkan,” tegasnya.

Tri menyebutkan, kebijakan penonaktifan menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya persuasif dilakukan.

“Solusi terakhirnya dinonaktifkan, yang mudah-mudahan dengan dinonaktifkan, mereka tidak akan bisa melakukan pelayanan ke instansi lainnya,” katanya.

Meski demikian, Disdukcapil Cimahi tetap membuka ruang pelayanan bagi warga yang ingin melakukan perekaman, termasuk bagi mereka yang saat ini berdomisili atau bekerja di luar daerah.

“Kalau misalnya sekarang secara depakannya dia bekerja di Sumatera, karena secara kebijakan kita, perekaman bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” tandas Tri. (Mong)

0 Komentar