JABAR EKSPRES – Polemik penguasaan lahan perkebunan teh di Blok Pahlawan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, resmi memasuki fase krusial.
Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan untuk menetapkan status quo atas lahan yang disengketakan, menyusul dikabulkannya permohonan provisi yang diajukan oleh 23 petani setempat.
Putusan tersebut berarti seluruh aktivitas di atas lahan baik pengolahan, penanaman, maupun pengamanan—harus dihentikan sementara hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi konflik sekaligus menjaga kondisi objek sengketa tetap utuh selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Sengketa ini mencuat ke ruang publik setelah terjadi perusakan di area perkebunan teh. PTPN I Regional 2 sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut diserobot untuk kepentingan pertanian hortikultura. Namun, belakangan terungkap bahwa lahan di Blok Pahlawan telah menjadi objek gugatan perdata di PN Bale Bandung sejak 2024.
Kuasa hukum para petani, R Wawan Darmawan, mengatakan gugatan diajukan karena para petani ingin memperoleh hak penggunaan lahan secara sah.
Salah satu dasar gugatan adalah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang kini beralih menjadi PTPN I Regional 2 telah berakhir sejak 2022 dan tidak diperpanjang.
“Habisnya HGU seharusnya membuat tanah dikembalikan kepada negara, karena sampai batas waktu dua tahun setelah masa berlakunya habis, PTPN tidak mengajukan perpanjangan,” ujar Wawan, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, pemegang sertifikat HGU memiliki prioritas perpanjangan selama dua tahun setelah masa HGU berakhir. Namun hingga 2024, PTPN I Regional 2 tidak mengajukan perpanjangan tersebut.
Selain itu, para petani meyakini lahan di Blok Pahlawan tidak masuk dalam wilayah HGU aktif, melainkan berada di area cadangan HGU.
Setelah lebih dari satu tahun berproses, Majelis Hakim PN Bale Bandung pada Desember 2025 mengabulkan provisi yang diajukan penggugat. Dengan putusan tersebut, seluruh pihak diminta menahan diri.
Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA
“Kami meminta tidak ada aktivitas apa pun di area sengketa, baik penanaman, penguasaan lahan, maupun penjagaan ketat oleh aparat keamanan, sampai ada putusan inkrah,” tegas Wawan.
Ia menambahkan, proses gugatan pokok perkara masih berjalan dan dalam waktu dekat pengadilan akan melakukan pemeriksaan setempat di lokasi lahan yang disengketakan.
