Sementara itu, salah seorang petani penggugat, Feryyanto, mengatakan gugatan perdata diajukan demi kepastian hukum atas hak garap lahan di Blok Pahlawan.
“Kami ingin menggarap lahan itu secara sah dan legal di mata hukum,” katanya.
Menurut Ferry, area perkebunan teh di Blok Pahlawan merupakan tanah negara yang secara aturan dapat digarap masyarakat. Klaim bahwa lahan tersebut berada di wilayah HGU PTPN, menurutnya, masih perlu dibuktikan.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
“Hasil penelusuran kami menunjukkan Blok Pahlawan dan beberapa blok lain masuk dalam cadangan, bukan HGU PTPN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam proses persidangan, PTPN tidak mampu menunjukkan bukti tengah mengajukan perpanjangan HGU. Dari total luas perkebunan teh, para petani hanya menggugat sekitar 50 hektar.
“Kami tidak serakah. Regulasi mengatur masyarakat bisa memiliki hak garap lahan negara antara dua sampai lima hektar per orang,” katanya.
Lahan tersebut, lanjut Ferry, akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan peternakan guna mendukung program swasembada pangan nasional.
“Kami ingin berdampingan dengan pemerintah. Tujuan kami sama, membangun negeri melalui bidang yang kami kuasai, yakni pertanian,” pungkasnya.
