JABAR EKSPRES – Besarnya biaya haji tahun 2026 membuat sebagian calon jemaah haji asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menunda keberangkatan ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bandung Barat, Enjah Sugiarto, mengatakan hingga batas waktu pelunasan pada 9 Januari 2026, baru sekitar separuh calon jemaah yang menyelesaikan pembayaran biaya haji.
“Total kuota haji KBB tahun ini sebanyak 168 orang, terdiri dari 105 jemaah sesuai urut porsi dan 63 jemaah prioritas lansia. Dari jumlah itu, yang sudah melunasi baru sekitar 53 persen,” ujar Enjah saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 93 calon jemaah telah melunasi biaya haji, termasuk kuota cadangan. Namun, jemaah yang dipastikan berangkat pada musim haji 2026 baru berjumlah 75 orang, terdiri dari 74 jemaah noncadangan dan satu pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Untuk kuota cadangan, kepastian berangkatnya masih menunggu rilis resmi dari pemerintah,” katanya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.774.481 per jemaah. Biaya tersebut terdiri dari nilai manfaat sebesar Rp33.215.559 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp58.559.022.
Besaran BPIH 2026 tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, BPIH tercatat sekitar Rp89,4 juta dengan Bipih yang dibayar jemaah sekitar Rp55,4 juta. Sementara pada 2024, rata-rata BPIH berada di kisaran Rp93 juta per jemaah.
Enjah mengungkapkan, tingginya biaya haji menjadi salah satu alasan utama calon jemaah menunda pelunasan. Selain faktor ekonomi, terdapat pula jemaah yang menunda keberangkatan karena menunggu mahram, memiliki keperluan keluarga, atau terkendala kondisi kesehatan sehingga belum memenuhi syarat istithaah.
“Ada juga calon jemaah prioritas lansia yang meninggal dunia atau sakit permanen, serta jemaah yang sebenarnya siap melunasi namun belum lolos istithaah kesehatan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kemenhaj KBB telah mengajukan perpanjangan waktu pelunasan ke Kemenhaj pusat melalui Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang tambahan bagi calon jemaah KBB yang ingin berangkat tahun ini.
