JABAR EKSPRES – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian santer terdengar. Lantas, apa saja syarat pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK?
Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. Kabar tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mendukung, namun tak sedikit juga yang keberatan.
“Wah, kabar bagus. Semoga anggaran negara cukup untuk mengakomodasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN,” tulis salah satu akun di platform X.
Baca Juga:Apakah Benar Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK? Ini PenjelasannyaBaru 9 SPPG di Kabupaten Bandung Kantongi SLHS, Dinkes Ungkap Ini Penyebabnya!
Meski demikian, beberapa warganet justru mempertanyakan kebijakan tersebut. Tak sedikit dari mereka yang membandingkan dengan nasib guru honorer yang belakang justru dihapus oleh pemerintah.
“Pegawai SPPG akan diangkat PPPK. Lalu bagaimana dengan guru honorer?” tulis seorang warganet.
Syarat Pegawai SPPG yang Akan Diangkat PPPK
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana membenarkan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tersebut.
Walau begitu, Dadan menegaskan jika tidak semua pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK. kebijakan mengenai pengangkatan PPPK tersebut hanya berlaku untuk pegawai inti SPPG, yakni kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan.
Sebelumnya, kebijakan ini telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat Pasal 17, disebutkan jika pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dadan kemudian menjelaskan jika proses pengankatan direncanakan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat sebelumnya telah mengikuti dan dinyatan lulus pada seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan Desember lalu.
Baca Juga:Perkiraan Harga Tiket Konser BTS Jakarta 2026, ARMY Siapkan Budget dari Sekarang!Kode Redeem Theotown Terbaru Januari 2026, Dapatkan 250 Diamond Gratis
Adapun terkait gaji, Dadan menyebut jika pegawai SPPG yang diangkat PPPK akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
“Golongan III,” kata Dadan.
Dengan ketentuan tersebut, gaji pegawai SPPG yang diangkat PPPK berada pada kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan.
