JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah optimalisasi peran keraton di Jawa Barat sebagai living heritage atau warisan budaya hidup.
Pembahasan raperda ini dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar dengan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Baca Juga:Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil
Pansus juga melakukan kunjungan ke sejumlah ikon budaya di Jawa Barat guna memperkaya substansi regulasi.
Pada Selasa (13/1), Pansus DPRD Jabar mengunjungi Keraton Kasepuhan di Kota Cirebon. Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi terkait pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah.
“Kami mendorong agar keraton tidak hanya dipandang sebagai bangunan bersejarah, tetapi juga menjadi pusat budaya dan sejarah yang hidup atau living heritage,” ujar Kepala Disparbud Jabar, Iendra Sofyan, dalam keterangannya, Rabu (14/1).
Selain berdialog dengan pengelola keraton, Pansus juga menggali masukan dari dinas terkait, terutama yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal.
Berbagai tantangan dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah turut menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan raperda tersebut.
Iendra menegaskan, kebudayaan merupakan warisan luhur yang harus dijaga keberlanjutannya. Jawa Barat sendiri memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, mulai dari kuliner tradisional, alat musik, seni pertunjukan, hingga permainan rakyat.
Tak hanya itu, Jawa Barat juga memiliki sejumlah kampung adat yang masih konsisten melestarikan nilai-nilai budaya, salah satunya Kampung Adat Cireundeu di Kota Cimahi.
Baca Juga:5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 TahunLapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan Sementara
Raperda Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu usulan regulasi yang tengah digarap DPRD Jawa Barat pada tahun 2026. Sebelumnya, pada akhir 2025, DPRD Jabar telah menuntaskan pembahasan dan pengesahan lima peraturan daerah.
Kelima perda tersebut meliputi Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah. (son)
