JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menargetkan pembahasan dan penetapan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) sepanjang tahun sidang 2026.
Rencana ini akan dikolaborasikan secara intens dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk memastikan setiap Raperda dapat berjalan sesuai jadwal dan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko menjelaskan, target tersebut mencakup 6 Raperda inisiatif Pemkot dan 10 Raperda prakarsa DPRD. Ia menegaskan, pekerjaan yang belum rampung di tahun 2025 akan dituntaskan pada tahun sidang 2026.
“Kita menargetkan 16 Perda dapat ditetapkan sepanjang tahun 2026,” ujar Wahyu, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:DPRD Cimahi Sahkan PAW Sesuai Amanat Peraturan PemerintahKondisi Sungai di Cipageran Semakin Kritis, DPRD Cimahi Pertanyakan Anggaran BTT
Adapun Raperda yang masuk dalam daftar pembahasan DPRD terdiri dari berbagai sektor, mulai dari perlindungan sosial, penataan lingkungan, hingga bidang pertanian dan olahraga.
Beberapa diantaranya adalah, rencana aksi ketahanan keluarga, penataan jalan lingkungan, rencana aksi pencegahan konflik sosial, penyelenggaraan rimba kota, pemberdayaan dan perlindungan petani, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pengamalan Pancasila, perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum, pemakaman, dan perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2017 tentang sistem keolahragaan.
Sementara itu, dari pihak Pemkot Cimahi, Raperda yang akan dibahas meliputi pencabutan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pasar pemerintah, rencana pembangunan industri kota, pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, penyusunan APBD 2027, serta perubahan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Rencana kerja DPRD Kota Cimahi sudah diatur sedemikian rupa, termasuk penjadwalan rapat dan pembahasannya, sehingga dalam kurun waktu satu tahun bisa diselesaikan,” jelas Wahyu.
Tahun persidangan DPRD Kota Cimahi akan dimulai pada 1 Januari 2026 dan berakhir 31 Desember 2026. Kegiatan ini dibagi dalam tiga masa persidangan yang mencakup masa sidang dan masa reses.
Reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun, dimanfaatkan untuk mengunjungi daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi program dan kegiatan DPRD sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
“Setiap masa persidangan juga terdiri dari rapat-rapat, peninjauan, dan kunjungan kerja,” tambah Wahyu.
Baca Juga:Dari Kesehatan hingga Bantuan Sosial, Komisi IV DPRD Cimahi Awasi Ketat Kinerja OPDTampung Aspirasi Warga, Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Turun ke Cimahi
Selain fokus pada pembahasan Raperda, Wahyu menekankan pentingnya efektivitas pengawasan DPRD terhadap realisasi target pembangunan. Pengawasan dilakukan berdasarkan data riil di bidang pemerintahan, perekonomian dan keuangan, pembangunan, kesejahteraan rakyat, hingga sumber daya alam.
