JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan akan menanggapi seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Erwin dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban secara lengkap dalam sidang praperadilan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Hari ini kami akan hadir dan menjawab seluruh gugatan yang diajukan pemohon (Erwin) dalam praperadilan,” ujar Alex, Rabu (7/1).
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
Saat ditanya terkait salah satu poin permohonan Erwin yang menilai penetapan tersangka cacat hukum, Alex belum bersedia memberikan penjelasan secara detail. Menurutnya, seluruh tanggapan akan disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim.
“Untuk substansi jawaban gugatan belum bisa kami sampaikan sekarang. Semua akan dijelaskan dalam persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, menyampaikan terdapat tujuh poin materi gugatan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Ada tujuh materi gugatan yang kami sampaikan. Salah satunya terkait penetapan tersangka terhadap Kang Erwin yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Bobby usai persidangan.
(San)
