Kemunculan Pocong Ber-QRIS Ganggu Kenyamanan Wisatawan di Lembang

Satpol PP tertibkan cosplay pocong QRIS di Lembang, KBB
Satpol PP tertibkan cosplay pocong QRIS di Lembang, KBB/Istimewa
0 Komentar

Menurut Amir, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar para pelaku menghentikan aktivitasnya dan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Kami menegaskan agar tidak memaksa, tidak menghalangi jalan, dan tidak menggunakan badan jalan untuk aktivitas lain. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya terkait tertib jalan dan tertib sosial.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Digelar, Atalia Praratya Hadir di Pengadilan Agama BandungPersib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung Bandung

“Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda maksimal Rp10 juta,” katanya.

Penertiban ini, lanjut Amir, merupakan bagian dari kesiapsiagaan Satpol PP KBB dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, guna memastikan kawasan wisata tetap aman, tertib, dan nyaman.

“Kami ingin masyarakat dan wisatawan dapat menikmati liburan dengan aman tanpa rasa khawatir,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar