“Ada satu kendaraan yang menggunakan ban vulkanisir, namun masih ditoleransi karena berada di sumbu belakang. Jika digunakan di sumbu depan, wajib diganti,” jelasnya.
Selain itu, Dishub KBB juga menindak bus yang menggunakan klakson tidak sesuai standar, seperti klakson basuri atau telolet.
“Klakson yang tidak standar langsung kami lepas dan segel. Selain kebisingannya melebihi ambang batas, klakson tersebut terhubung dengan sistem pengereman udara dan berpotensi mengganggu keselamatan,” pungkas Heri. (Wit)
