JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap pelaku penyimpanan benda yang diduga menyerupai bom di kawasan ITC Kosambi, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini polisi mengamankan tujuh orang pelaku.
“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang yang melakukan atau menaruh benda yang diduga mirip bom tersebut,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (24/12).
Baca Juga:Tujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDNRidwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Budi menjelaskan bahwa aksi para pelaku dilatarbelakangi keinginan untuk membuat konten video.
“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ketujuh orang tersebut sedang melakukan pembuatan konten video. Salah satu konsep kontennya adalah adegan seolah-olah terjadi ledakan di sebuah ruko,” ungkapnya.
Meski hasil pemeriksaan memastikan benda tersebut bukan bom dan hanya berisi batang kayu, Budi menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut karena aksi tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa ketujuh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup berat, minimal lima tahun penjara. Namun kami masih mendalami motif dan peran masing-masing dari kelompok pemuda tersebut,” pungkas Budi.(San)
