Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Narkotika, Ribuan Obat Keras hingga Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat melakukan pemusnahan barang bukti. Foto: Regi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat melakukan pemusnahan barang bukti. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan untuk perkara periode Oktober hingga Desember.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan berbagai jenis narkotika dan barang bukti lainnya. Narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, serta tembakau sintetis 29,28 gram. Selain itu, turut dimusnahkan obat keras berupa 1.794 butir tramadol, 666 butir trihexyphenidyl, dan 3.747 butir hexymer.

Tak hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, kejaksaan juga memusnahkan dua bilah senjata tajam, satu karung kacang kedelai, sejumlah kosmetik, beberapa unit telepon genggam, serta barang bukti lain seperti pakaian, plastik, hingga kunci T dan Y.

Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!Jutaan Warga Jabar Masih Melarat, Dedi Mulyadi Tak Punya Program Konkret atasi Kemiskinan?

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Dalam setahun, Kejari Kabupaten Bogor melaksanakan pemusnahan sebanyak empat kali.

“Setiap tiga bulan kami mendata perkara-perkara yang sudah inkrah. Untuk periode kali ini mencakup bulan Oktober sampai Desember,” ujar Rinaldy saat ditemui, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 100 perkara yang telah diputus pengadilan dalam kurun waktu tiga bulan tersebut.

“Kurang lebih ada 100 perkara yang barang buktinya kami musnahkan,” tambahnya.

Rinaldy menegaskan, pemusnahan ini mencakup narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, obat keras, hingga barang bukti lainnya seperti senjata tajam, handphone, dan kosmetik, sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.

0 Komentar