Batas Akhir 31 Desember 2025, Berikut Cara Aktivasi Coretax DJP untuk ASN Laporan SPT Tahunan 2025

Begini Cara Aktivasi Pelaporan SPT Pajak 2025 Lewat Coretax DJP
Begini Cara Aktivasi Pelaporan SPT Pajak 2025 Lewat Coretax DJP
0 Komentar

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.

2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.

5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Baca Juga:Dibintangi Kim Seon Ho dan Go Youn Jung, Drakor Can this Love Be Translated Segera Tayang di 2026Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Tempati Peringkat 2

Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Aktivasi Coretax DJP?

Berikut merupakan konsekuensi yang akan anda terima jika anda tidak melakukan aktivasi Coretax DJP untuk laporan SPT Tahunan 2025.

1. Berpotensi mendapatkan sanksi administratif.

2. Status kepatuhan pajak akan bermasalah.

3. Akan menghambat pelaporan SPT Tahunan.

4. Akan berdampak dalam urusan administrasi kepegawaian (STE).

Demikian informasi mengenai cara aktivasi Coretax DJP ASN, TNI, dan Polri untuk SPT tahunan 2025.

0 Komentar