Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob

Tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) dihadirkan saat konferensi pers terkait
Tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) dihadirkan saat konferensi pers terkait ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (17/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Adimas Firdaus, atau dikenal dengan nama Resbob. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan pelaku lain yang diduga membantu atau turut menyebarluaskan konten ujaran kebencian yang dilakukan tersangka.

“Untuk tersangka lainnya, masih kami dalami. Siapa saja yang dapat dijerat hukum, termasuk kemungkinan pihak yang melakukan repost atau bentuk dukungan lainnya. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (18/12).

Baca Juga:Tingkatkan Keterampilan Warga Usia Produktif, Pelatihan Menjahit Garmen Digelar di PamulihanDorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai Tinggi

Dalam kasus ini, Rudi menyebut tersangka diduga telah memahami bahwa konten yang disampaikannya berpotensi menimbulkan reaksi publik, termasuk dari masyarakat Sunda. Resbob diketahui merupakan seorang live streamer yang kerap melakukan siaran langsung di media sosial.

“Dari aktivitas siaran tersebut, tersangka mendapatkan saweran berupa uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu menjadi salah satu motivasi tersangka melakukan ujaran kebencian yang kemudian menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Resbob dengan sejumlah pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran konten bermuatan SARA.

“Pasal primernya adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dapat dikenakan kumulatif hingga sepuluh tahun,” jelas Rudi.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, mengingat tersangka secara sadar mentransmisikan konten bermuatan ujaran kebencian dan memperoleh keuntungan dari tayangan tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, termasuk terhadap suku Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai kuat.

“Dengan berbekal keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang cukup, kami melakukan upaya penangkapan dan secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” pungkas Rudi.

0 Komentar