JABAR EKSPRES – Pemerintah memastikan tidak ada penurunan upah minimum pada 2026 nanti. Itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pemerintah tidak akan menurunkan upah minimum meskipun daerah tersebut mengalami pertumbuhan ekonomi yang tergolong negatif.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujarnya, dikutip Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Publik Nilai Presiden NirempatiMenaker: Gubernur Harus Tetapkan Kenaikan UMP di Desember 2025!
Adapun formula baru kenaikan upah minimum sebagaimana telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Dengan demikian, pengupahan akan tetap mengalami kenaikan meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif.
Pada triwulan III 2025, Badan Pusat Statistik mencatat terdapat dua provinsi yang pertumbuhan ekonominya tercatat negatif.
Kedua daerah tersebut adalah Provinsi Papua Barat dengan pertumbuhan ekonomi tercatat -0,02 dan Provinsi Papua Tengah, dengan cacatat pertumbuhan ekonomi -4,47.
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” kata dia.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) tentang pengupahan yang baru. Aturan itu mengubah rentang Alfa Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Di mana dalam Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Kemudian menngalami peningkatan menjadi 0,5-0,9 poin dengan adanya aturan baru tesebut.
Baca Juga:Menkomdigi Dorong AI Innovation Hub Beri Manfaat Nyata Bagi MasyarakatTunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal Penyebab Banjir Sumatra, ESDM Ingin Masyarakat Fokus Misi Kemanusiaan
Yassierli juga meminta pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur, untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Pihaknya memberikan waktu selambat-lambatnya 24 Desember 2025 untuk pemerintah provinsi menetapkan kenaikan UMP 2026. Hal itu, kata dia, sebagaimana Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12).
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujarnya, Rabu (17/12).
PP terbaru tentang pengupahan itu, kata dia, mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
