“Ketika kami lakukan upaya paksa, kami lakukan pengecekan memang ada luka tembak yang terkena oleh tersangka. SA mengalami luka tembak di bagian paha dan kaki kanan, RP luka tembak di bagian pinggang, ZR mengalami luka di pinggang, sedangkan A mengalami luka di kaki akibat terjatuh dari rumah warga saat hendak melarikan diri,” ujarnya.
Saat ini, SA dan RP menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara ZR dan A telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. Adapun dua pelaku lainnya berinisial M dan W masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, para pelaku diketahui berhasil menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp210 juta.
Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara
Para pelaku juga diketahui berasal dari Lampung dan telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Bogor, Tangerang, dan Sukabumi. Sementara motif kejahatan tersebut didorong oleh gaya hidup konsumtif.
“Selain di wilayah Bogor Selatan, aksi para pelaku juga terjadi di Kabupaten Bogor seperti Caringin, Ciawi, SPBU BNR Tajur, Kabupaten Sukabumi, hingga Kota Tangerang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berpesta pora, judi online, dan mabuk-mabukan,” katanya.
Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 41 kartu ATM berbagai bank, dua gunting, delapan tusuk gigi, dua bungkus tusuk gigi, dua kendaraan, tiga tas hitam, satu tas ransel, empat dompet, lima ponsel, serta satu topi yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Aji pun menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang melakukan tindak pidana, khususnya di wilayah Kota Bogor, akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak mainmain dengan tindakan pidana yang merugikan masyarakat khususnya di wilayah Kota Bogor, jadi akan kami Kejar, akan kami buru dan kami jerat dengan pasal yang seberat-beratnya,” tutur Aji.
