Penyidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Berlanjut, Farhan Kemungkinan Diperiksa?

Penyidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung Berlanjut, Farhan Kemungkinan Diperiksa?
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat mengunjungi pasar modern Batununggal beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, mengaku akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang kini terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi yang diduga mengetahui pelanggaran hukum tersebut.

“Kita sampai saat ini telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/12).

Baca Juga:Sukses Transformasi Digital BSI, Anggoro Eko Cahyo Dinobatkan Sharia Banking Transformation Leader of the YearPenguatan Ekonomi Desa, Wamenkop Ajak Koperasi Ormas Islam Bermitra dengan Kopdes Merah Putih

Disinggung kemungkinan besar Wali Kota Bandung M Farhan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Zulkarnain, Alex menyebut bahwa seluruh keterangan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan mengarah ke nama tersebut.

“Belum ada satupun keterangan saksi yang mengarah ke nama tersebut (Wali Kota dan Sekda),” ujarnya

Namun begitu, jika nantinya terdapat bukti dan keterangan saksi yang dirasa cukup kuat, Alex menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pemeriksaan.

“Jika ada pasti kita akan langsung lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dua orang tersangka yang ditetapkan tersebut, menurut Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo yakni Wakil Wali Kota Bandung berinisial E (Erwin) dan anggota DPRD Kota Bandung RAA (Randiana Awangga).

“Tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ucapnya pada beberapa waktu lalu.

Dalam perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pindana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan cara meminta sejumlah proyek kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga:Hilirisasi Perikanan Kian Menguat, Investasi Tembus Rp7,82 Triliun hingga Triwulan IIILayanan Publik Bandung Tetap Normal Meski Pejabat Jadi Tersangka, Wali Kota Pastikan Pemerintahan Stabil

“Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” pungkas Irfan.(San).

0 Komentar