Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan jadi Tersangka!

kasus penyalahgunaan kewenangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menetap dua tersangka kepada
kasus penyalahgunaan kewenangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menetap dua tersangka kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin
0 Komentar

BANDUNG – Setelah dilakukan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) akhirnya menetap dua tersangka kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya berhasil menemukan dua alat bukti kuat.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 (kemarin) bertempat di kantor kami Kejari Kota Bandung dengan berdasarkan dua bukti yang cukup,’’ ujar Irfan dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga:Pengembang Perumahan The Emeralda Resort Diduga Langgar Aturan!Sidang Kasus Pengadaan Mamin Oknum ASN Kota Bandung Ditunda, Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan Menguat!

Menurutnya, tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka.

Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP 10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

Adapun perbuatan para tersangka, Irfan menyebut bahwa diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

“Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” ucapnya

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terancam Dipenjara

Irfan menuturkan kedua tersangka terancam dikenakan Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya

Sebelumnya, dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menjadi tanda tanya besar masyarakat. Padahal Kejari telah memeriksa puluhan orang saksi termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Baca Juga:Sektor Korporat Dominasi Permintaan Tas Custom, Eureka Jadi Mitra Utama Perusahaan NasionalPeringati Hakordia, LSM BAN Lakukan Pendakian ke Puncak Ciremai

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, proses penyidikan serta pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi tersebut masih dilakukan oleh tim penyidik.

0 Komentar