“Sekarang baru mau diinventarisir dulu. Yang sekiranya tidak bisa dilanjutkan ya pasti kita stop karena ini menyangkut alam,” ujar Jeje.
Menurutnya, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu merupakan langkah krusial yang penting dilakukan. Mengingat banyak kejadian bencana yang disebabkan oleh pembangunan di zona berisiko.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah tidak ingin kejadian bencana alam yang terjadi di luar daerah menimpa Kabupaten Bandung Barat. Oleh sebab itu, ia menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat dan keberanian untuk menghentikan proyek yang bermasalah.
Baca Juga:Cegah Kerusakan Alam di Jawa Barat, Legislator Dukung Penghentian Sementara Izin PerumahanGubernur Jabar Instruksikan Hentikan Izin Perumahan, Bupati Bandung Langsung Tindaklanjuti
“Karena sudah banyak contoh-contoh musibah yang terjadi, saya tidak ingin di Bandung Barat terjadi hal demikian,” ucapnya.
Jeje menambahkan bahwa hasil inventarisasi akan mengelompokkan proyek perumahan ke dalam tiga kategori, diantaranya dapat dilanjutkan, dapat dilanjutkan dengan syarat tertentu, dan tidak bisa dilanjutkan sama sekali.
Potensi pencabutan izin bisa terjadi apabila ditemukan proyek perumahan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan tata ruang, berada di zona terlarang, atau menimbulkan risiko kerusakan lingkungan.
“Jadi kami harus benar-benar menginventaris mana yang bisa dilanjutkan, mana yang bisa dilanjutkan tapi bersyarat, dan juga yang tidak bisa dilanjutkan sama sekali,” pungkasnya. (Wit)
