JABAR EKSPRES – Saepul Rohman, pedagang ayam keliling asal Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, akhirnya bisa bernapas lega. Ia dibebaskan dari jeratan hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penadahan motor curian yang menjeratnya.
Saepul sebelumnya ditangkap karena membeli motor hasil curian seharga Rp2,4 juta. Harga yang jauh di bawah pasaran serta ketiadaan surat-surat membuat ia dianggap mengetahui bahwa motor tersebut bermasalah.
Kendati demikian, kondisi ekonomi Saepul dan situasi keluarganya menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara secara damai.
Baca Juga:Kades Cikuda Tersangka Gratifikasi, Kejari Bogor Resmi Terima Berkas PerkaraKepala Kejari Kabupaten Bogor Bakal Dampingi Pengelolaan Keuangan Desa dan Koperasi Merah Putih
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa kasus pencurian motor yang terkait dengan Saepul sudah dilimpahkan dan mulai disidangkan. Sementara Saepul sendiri diproses sebagai penadah.
“Dia membeli motor seharga Rp2,4 juta. Harusnya dia sudah mengetahui pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motor itu juga tidak ada surat-suratnya,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Menurut Agung, Saepul mengaku membeli motor tersebut untuk dipakai berjualan ayam kampung keliling. Ia biasa mengambil ayam dari peternak di sekitar rumah dan menjualnya ke pasar dengan selisih harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per ekor.
Di sisi lain, kondisi istrinya yang sedang hamil lima bulan menjadi faktor kemanusiaan yang dipertimbangkan kejaksaan.
“Alasan kemanusiaannya adalah, istrinya sedang hamil lima bulan. Selain itu, syarat RJ terpenuhi: ancaman pidananya di bawah lima tahun, kerugiannya di bawah lima juta, dan yang terpenting adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.
Pertemuan damai antara Saepul dan korban digelar dengan menghadirkan tokoh masyarakat, termasuk ketua RT, ketua RW, dan tokoh agama. Pihak korban mendengarkan langsung penjelasan mengenai kehidupan Saepul di kampungnya.
“Korban akhirnya merasa kasihan melihat kondisi ekonominya, melihat istrinya yang hamil lima bulan. Akhirnya dimaafkan lah, terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan RJ,” tuturnya.
Baca Juga:Tak Kunjung Diberikan, Ini Penjelasan Kejari Kabupaten Bogor Soal Uang Milik Korban Pencurian!Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Polisi Bunuh Ibu Kandung ke Penyidik
Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut dibeli Saepul dari seorang pelaku yang datang ke rumahnya setelah mendapat informasi bahwa ia sedang mencari motor murah. Pelaku utama pencurian tertangkap tiga minggu kemudian, dan Saepul turut diamankan sebagai penadah.
