JABAR EKSPRES – Konflik lahan di Sukahaji, Kota Bandung, kembali memanas setelah ratusan orang tak dikenal menyerang warga pada Rabu (3/12).
Dua warga terluka akibat tembakan, sejumlah lainnya mengalami luka sabetan senjata tajam dan lemparan batu. Empat rumah warga juga hancur setelah digilas alat berat.
LBH Bandung menyatakan negara abai melindungi warga dari serangan. Ratusan orang yang mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka membawa senjata tajam, bambu runcing, dan satu unit alat berat. Massa kemudian melakukan intimidasi terhadap warga yang sedang berjaga.
Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi
Menjelang sore, alat berat yang dibawa massa meratakan empat rumah warga yang masih dihuni. Setelah rumah-rumah itu hancur, barang-barang berharga seperti televisi dan telepon genggam dilaporkan hilang.
LBH Bandung menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Mereka menegaskan bahwa praktik tersebut mengandung unsur pidana seperti pengancaman, kekerasan, atau perusakan milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP.
Lantas pihaknya menyebut, penggusuran paksa tanpa perlindungan hukum atau alternatif pemukiman layak termasuk pelanggaran hak asasi manusia sesuai definisi forced eviction dari Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
LBH Bandung menilai aparat kepolisian gagal menjalankan kewajiban dasar untuk melindungi warga. Organisasi itu menyebut aparat baru hadir lebih dari delapan jam setelah kekerasan terjadi.
“Saat pelanggaran hukum dan HAM terjadi secara terang terangan negara memilih abai. Padahal negara telah diberikan alat keamanan berupa institusi kepolisian yang malah menonton dan pura-pura tuli,” jelas LBH Bandung secara tertulis diterima Jabar Ekspres, Kamis (4/12).
LBH Bandung menyimpulkan bahwa serangan hari itu menunjukkan konflik Sukahaji bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan rangkaian penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung di tengah proses peradilan terhadap enam warga yang dikriminalisasi.
Mereka menyatakan pola kriminalisasi, intimidasi, pengerahan ormas, dan pembiaran aparat sebagai pola yang berulang dalam konflik agraria.
Baca Juga:
Dalam pernyataannya, LBH Bandung mengutuk seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, pengrusakan, penembakan, dan penggusuran paksa yang terjadi di Sukahaji. LBH menuntut Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung menyelidiki penembakan, pengeroyokan, pengrusakan rumah, dan penjarahan, serta mengusut aktor yang mengorganisir dan mendanai pengerahan massa. LBH juga meminta penindakan terhadap aparat yang dianggap lalai.
