Aksinya Sempat Viral, 3 Anggota Geng Motor Penyerang Kedai Martabak Bandung Ditangkap di Cianjur

Pelaku Penyerang Tempat Martabak di Inhoftank Bandung Berhasil Diciduk Polisi
Pelaku penyerang tempat martabak di Bojongloa Kidul saat berhasil diamankan oleh Polrestabes Bandung. Kamis (4/12)/Foto:Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang diduga terlibat dalam penyerangan sebuah kedai martabak di Jalan Inhoftank, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Insiden yang terjadi pada dini hari 30 November 2025 itu sempat menimbulkan kepanikan warga sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa para pelaku berinisial SAR, SR, dan NA merupakan bagian dari kelompok Warkap (Warung Kavling).

Baca Juga:Sinyal Bangkit di Tengah Bencana, Menkomdigi Pastikan Pemulihan Jaringan Sumatra Capai 90 PersenAmarah Bojan Hodak Tak Terbendung, Paksa Wiliam Marcilio Angkat Kaki dari Persib Bandung

Sebelum menyerang, kelompok ini berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras, kemudian melakukan rolling atau konvoi dengan rute Pasawahan–Cibaduyut–Inhoftank–Kopo–Caringin sambil membawa senjata tajam.

“Saat tiba di Jalan Inhoftank, para pelaku langsung menyerang sebuah tempat martabak,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/12).

Namun, aksi tersebut dapat digagalkan setelah pedagang martabak, Agus Nugraha, melakukan perlawanan. Para pelaku kemudian melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku dan meringkus mereka di wilayah Cianjur.

“Ada pelaku lain masih kita kejar. Nah tiga pelaku tersebut ini semua dari luar wilayah Kota Bandung, yaitu Kabupaten Bandun,” tambah Budi.

Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas geng motor yang beraksi di Kota Bandung. “Saya ingatkan, bagi pelaku geng motor yang coba-coba membuat keributan di Kota Bandung, akan kami tangkap dan proses sesuai undang-undang yang berlaku.”

Budi menyebut bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat. Jika di antara mereka terdapat anak di bawah umur, proses hukum akan menyesuaikan ketentuan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca Juga:Pernyataan Igor Tolic Bongkar Situasi Panas di Persib, William Marcilio Resmi Didepak!Persib Hadapi Jadwal 'Neraka' di Desember, Ujian Berat yang Bisa Tentukan Nasib Musim

Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

0 Komentar