Para pedagang pun terlihat menerima syarat yang diberikan, sebab Angga pun menjelaskan, jika pembatasan berjualan juga diberlakukan di Sumedang Kota, seperti di Pasar Endog.
“Shift pagi kemudian shift siang. Itu juga kita batasi waktu berjualan maksimal sampai pukul 5 sore (17.00 WIB), sama seperti di Sumedang Kota pembatasannya gak boleh sampai malam,” jelasnya.
Apabila melihat jam bubaran pekerja pabrik PT Kahatex, untuk pergantian shift pagi ada di pukul 5.00 sampai 7.00 WIB. Sedangkan shift siang bubaran pegawai ada di pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga:Tak Ada Slot! Disperdagin Beberkan Alasan Pendaftaran PKL di CFD Kabupaten Bogor Dihentikan'Pasar Tumpah' di Depan Kahatex, Penertiban PKL Sumedang Butuh Dukungan Provinsi
Angga menyampaikan, kebijakan ini untuk memastikan area dari Jatinangor hingga Cimanggung tetap tertib dan tidak kembali dipenuhi bangunan semi permanen.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ruang usaha yang lebih adil, rapi, dan aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola kawasan Jatinangor–Cimanggung berjalan lebih baik ke depannya.
“Ke depan kita akan terus lakukan pengawasan, jika kemudian ada timbul kembali (PKL memaksa berjulan) kita tindak,” pungkas Angga. (Bas)
