Sejumlah Gerobak PKL di Depan PT Kahatex Dibersihkan, Pemberlakuan Jam Berjualan Dibatasi

Sejumlah Gerobak PKL di Depan PT Kahatex Dibersihkan, Pemberlakuan Jam Berjualan Dibatasi 
Petugas Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Staf Trantibum Kecamatan Cimanggung, saat memebrikan penertiban PKL sekaligus mengedukasi kepada para pedagang, terkait aturan berlakunya pembatasan jam berjualan, di depan gerbang 6 PT Kahatex Jalan Raya Bandung-Garut. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu Jalan Raya Bandung-Garut, wilayah Kecamatan Jatinangor-Cimanggung, tepatnya di depan PT Kahatex kembali ditertibkan.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Damkar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, dibantu Staf Keamanan serta Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Jatinangor-Cimanggung.

Diketahui, pembersihan lapak PKL sekaligus pemasangan garis penyegelan dilakukan di gerbang 1 dan 2 PT Kahatex, wilayah Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga:Tak Ada Slot! Disperdagin Beberkan Alasan Pendaftaran PKL di CFD Kabupaten Bogor Dihentikan'Pasar Tumpah' di Depan Kahatex, Penertiban PKL Sumedang Butuh Dukungan Provinsi

Adapun di gerbang 6 PT Kahatex wilayah Kecamatan Cimanggung, garis penyegelan tak dipasangkan, namun hanya penegasan kepada para PKL yang gerobaknya masih terlihat untuk segera dibereskan.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Angga Kusumaputra mengatakan, pemasangan garis segel belum bisa dilakukan sepenuhnya, karena keberadaan beberapa kios resmi.

“Kalau kita pasang kasihan kios resmi. Ini kita tertibkan pedagang di bahu jalan dan trotoar, tapi dengan ditertibkan PKL dampaknya kios resmi jadi lebih terlihat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (3/12).

Penataan lanjutan akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan pemilik kios dan pihak terkait. Adapun gerobak-gerobak PKL yang semula menghalangi kios resmi, kini sudah mulai dibereskan.

“Kalau untuk di sini (gerbang 6 PT Kahatex), kita tidak memasang garis (segel). Karena di sini ada kios-kios yang legal, berizin,” beber Angga.

“Jadi kita tertibkan pedagang PKL liar yang berdiri di bahu jalan dan trotoar saja. Agar mereka bongkar gerobak-gerobaknya, supaya tidak menutupi kios yang resmi juga,” lanjutnya.

Angga menerangkan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para PKL yang menggunakan fasilitas roda (gerobak atau kendaraan) untuk berjualan.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Usut Dugaan Pungli Preman ke PKL di Jalur Bandung–Garut, Penertiban Segera Dilakukan!PKL Menjamur di Jalan Raya Bandung-Garut, Wakil Bupati Sumedang Turun Tangan

Meski demikian, pola berjualannya dibatasi dalam dua shift kerja pegawai, agar tak lagi menimbulkan deretan bangunan liar seperti sebelumnya.

“PKL masih boleh berjualan, tapi hanya menggunakan roda dan tidak menetap. Kami beri dua waktu berjualan, itu di sift pagi dan sift siang,” terangnya.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di gerbang 6 PT Kahatex, petugas memberikan sosialisasi dan edukasi, terkait waktu jualan dan teknis gerobak yang dibolehkan.

0 Komentar