Kerusakan KBU Sudah Sporadis, Siap-siap Bandung Raya jadi Langganan Banjir!

Keberadaan KBU saat ini kondisinya makin mengkhawatirkan. Alih fungsi lahan daerag resapan air menunjukan lem
Keberadaan KBU saat ini kondisinya makin mengkhawatirkan. Alih fungsi lahan daerag resapan air menunjukan lemahnya pengawasan Pemda di Bandung Raya.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan Kawasan Bandung Utara ( KBU ) saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan. Alih fungsi lahan di wilayah resapan air itu semakin sporadis tanpa adanya kontrol dan pengawasan dari pemerintah daerah (Pemda) wilayah Bandung Raya.

Pengamat sekaligus Aktivis Lingkungan Bandung Hijau Suwandi mengatakan, masalah perizinan harus dikaji ulang untuk mengurangi potensi terjadinya bencana alam.

‘’Sekarang prediksinya curah hujan sedang tinggi, bencana hidrometeorologi makin mengancam wilayah Bandung Raya jika tidak segera dibenahi,’’ ujar Suwandi dalam keterangannya, (3/12/2025)

Baca Juga:Reklamasi Lokasi Pertambangan jadi Syarat Mutlak Perizinan!Waspada Penyadapan WhatsApp, Kenali Ciri dan Cara Atasinya!

Menurutnya, alih funsi lahan KBU sudah mengalami tekanan pembangunan. sehingga fungsi ekologis sebagai pengendali air permukaan sudah hilang.

Berbagai wilayah Bandung Raya sudah menjadi langganan banjir dan lonsor akibat luapan sungai. Sehingga wilayah KBU harus ada kontrol dan pengawasan.

‘’KBU seharusnya jadi ruang penyangga untuk stabilitas lingkungan di wilayah Bandung Raya. Tapi izin pembangunan tidak dilakukan secara ketat,’’ ujarnya.

Menurutnya, wilayah KBU memiliki karakteristik lahan miring dan tingkat kerentanan tinggi terhadap gangguan lingkungan.

Bangunan Komersil di KBU Makin Marak

Adanya alih fungsi lahan menyebabkan penurunan tutupan vegetasi pembangunan permukiman, kafe, villa, hingga bangunan komersial menjadikan kemampuan tanah menyerap air semakin berkurang.

“Resapan berkurang, run-off meningkat. Air yang seharusnya terserap di utara sekarang mengalir deras ke Bandung,’’ kata dia.

Saat ini banjir kerap terjadi di wilayah dataran tinggi seperti Sukajadi, Sukasari yang berimbas pada wilayah pusat kota.

Baca Juga:APBD 2026 Kota Bandung Defisit Rp 300 Miliar, Pendapatan MelorotPertamina Bentuk Satgas Nataru untuk Kenyamanan Kebutuhan BBM

Suwandi menduga pembangunan di KBU tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan tata ruang. Termasuk ketentuan Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan batasan ketinggian bangunan.

Khusunya Pemkot Bandung harus melakukan evaluasi ulang izin-izin yang sudah diberikan, termasuk melakukan audit lingkungan.

‘’Kalau ada bangunan yang tidak sesuai aturan, harus ada penindakan tegas dengan lakukan pembatasan, jangan diam saja,” ujarnya.

Pembatasan izin bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan ekonomi. Tetapi memastikan pembangunan tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.

Dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan genangan di Bandung cenderung lebih cepat dan semakin meluas.

0 Komentar