JABAR EKSPRES – Sebanyak 22 penyandang disabilitas di Desa Mekarjaya, Kabupaten Bandung Barat, diketahui belum mengantongi dokumen administrasi kependudukan berupa e-KTP.
Temuan tersebut sebelumnya disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat beberapa pekan lalu, yang mencatat puluhan difabel tanpa dokumen kependudukan itu berada di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat melalui layanan jemput bola untuk penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk).
Baca Juga:Sinyal Bangkit di Tengah Bencana, Menkomdigi Pastikan Pemulihan Jaringan Sumatra Capai 90 PersenAmarah Bojan Hodak Tak Terbendung, Paksa Wiliam Marcilio Angkat Kaki dari Persib Bandung
“Betul kita terima laporan dari Ombudsman soal temuan disabilitas belum punya KTP di Mekarjaya. Kami langsung lakukan langkah-langkah percepatan guna menerbitkan catatan kependudukan. Salah satunya dengan layanan jemput bola,” ujar Ratna Komalasari, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KBB, Rabu (3/12/2025).
Ratna menjelaskan layanan jemput bola memungkinkan petugas melakukan pengecekan kepemilikan Adminduk secara akurat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sekaligus mencegah terjadinya penerbitan NIK ganda.
Untuk warga yang belum memiliki NIK sama sekali, Disdukcapil berkoordinasi dengan pemerintah desa dan RT/RW dalam proses verifikasi data.
“Bagi disabilitas yang belum melakukan perekaman, pemohon diwajibkan membawa Kartu Keluarga dan atau Akta Kelahiran. Sedang bagi yang belum memiliki data apa pun atau belum memiliki NIK dilakukan cek biometrik dengan melampirkan dokumen pendukung, mengisi formulir F1.04, ijazah, formulir keterangan tidak memiliki dokumen, dan surat keterangan domisili, untuk dilakukan perekaman selanjutnya diterbitkan KK dan KTP-EI,” paparnya.
Ia menambahkan, pelayanan jemput bola bagi penyandang disabilitas memerlukan ketelitian tinggi serta dukungan dari banyak pihak. Rasio penyelesaian per hari pun terbatas karena proses verifikasi yang cukup panjang.
“Jadi meski sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, layanan jemput bola untuk disabilitas ini cakupannya masih kecil. Kita beruntung bisa menuntaskan dalam sehari 3 orang saja, karena prosesnya cukup panjang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengungkapkan pihaknya telah bertemu Sekretaris Daerah dan sejumlah perangkat daerah KBB untuk menyampaikan temuan terkait pelayanan publik bagi kelompok difabel, mencakup pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga administrasi kependudukan.
