“Kami mengapresiasi KBB karena sudah memiliki Perda Nomor 2/2022 tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia juga menilai metode jemput bola yang diterapkan Pemkab Bandung Barat sebagai langkah positif dalam layanan publik bagi kelompok rentan.
Namun demikian, Dan menegaskan masih terdapat hambatan yang harus dibenahi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga lemahnya koordinasi antarinstansi.
Baca Juga:Sinyal Bangkit di Tengah Bencana, Menkomdigi Pastikan Pemulihan Jaringan Sumatra Capai 90 PersenAmarah Bojan Hodak Tak Terbendung, Paksa Wiliam Marcilio Angkat Kaki dari Persib Bandung
Karena itu, ia mendorong peningkatan komitmen dan kolaborasi agar pendataan difabel tanpa KTP, termasuk di Desa Mekarjaya, dapat segera dituntaskan.
“Kami berharap kolaborasi pelayanan ini dapat direplikasi ke desa-desa lain, terutama wilayah dengan keterbatasan geografis,” pungkasnya. (Wit)
