150 Hektare Kebun Teh Rusak, Walhi Jabar Peringatkan Ancaman Banjir Bandang di Pangalengan

150 Hektare Kebun Teh Rusak, Walhi Jabar Peringatkan Ancaman Banjir Bandang di Pangalengan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau lokasi okupasi kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/11/2025). Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kerusakan masif pada kawasan kebun teh di Pangalengan kembali memicu kekhawatiran ekologis. Walhi Jawa Barat memperingatkan potensi banjir bandang yang dapat terjadi akibat hilangnya tutupan vegetasi setelah sekitar 150 hektare kebun teh dilaporkan dirusak.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, mengatakan luas kerusakan tersebut sangat mungkin lebih besar dari angka yang dirilis PTPN.

“Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan. Tanaman teh memiliki daya serap tinggi. Kalau ditebang, apalagi menggunakan beko, saat musim hujan run off meningkat dan tanah mudah tergerus. Ini bisa memicu banjir bandang,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025).

Baca Juga:Kota Penuh Flyover Dinilai Gagal Atasi Kemacetan, Bandung Hadapi Masa Depan Mobilitas yang SuramPerda Bantuan Hukum Disahkan, Warga Kurang Mampu di Bandung Barat Tak Lagi Hadapi Perkara Sendirian

Ia menjelaskan bahwa keberadaan tanaman teh di kawasan dataran tinggi seperti Pangalengan berfungsi sebagai penyangga alami.

Hilangnya lapisan vegetasi yang rapat membuat air hujan tidak lagi terserap optimum ke dalam tanah.

“Larian air akan membawa material tanah ke sungai-sungai kecil, sedimentasi meningkat, dan itu salah satu pemicu utama banjir lumpur,” katanya.

Menurut Walhi, kerusakan ini bukan kejadian spontan, melainkan rangkaian praktik alih fungsi lahan yang sudah lama terjadi. Wahyudin menyebut PTPN kerap memberikan ruang kepada perusahaan atau individu untuk mengelola lahan teh menjadi kebun sayuran seperti kentang.

“Selama hampir 20 tahun, PTPN menjalin kerja sama dengan pemodal besar untuk tanaman sayuran. Itu keliru dan tidak dibenarkan dalam aturan mana pun. Ini yang membuat kerusakan meluas,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut PTPN sebagai aktor utama yang selama ini memberikan keleluasaan bagi pihak lain untuk mengeruk lahan produktif.

Selain itu, Walhi menegaskan bahwa mengalihfungsikan kebun teh menjadi perkebunan sayuran merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga:Masih Jadi PR Pemda, Disperkim Bandung Barat Fokus Tekan Luasan Kawasan Kumuh Tangani Masalah Sampah Kota Bandung, Pemkot Kolaborasi dengan Swasta

“Tidak dibenarkan sama sekali. Jika sengaja dilakukan, itu pelanggaran berat dan harus dikenai sanksi,” kata Wahyudin.

Perubahan vegetasi dari teh ke tanaman sayuran membuat kontur tanah lebih rentan. Tanaman sayuran memiliki akar dangkal dan tidak mampu menahan air sebesar tanaman teh.

“Daya serap berkurang drastis, risiko longsor dan banjir meningkat,” katanya.

Wahyudin juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah selama ini membuat kerusakan berjalan tanpa kendali. Ia menyoroti HGU PTPN yang banyak dilaporkan habis masa berlakunya, namun lahan justru terus dikerjasamakan dengan pihak luar.

0 Komentar