“Dengan denda sebesar ini, saya optimis ini sangat efektif, karena dapat menimbulkan efek jera bagi para penjual rokok ilegal,” ujarnya.
Selain denda, barang bukti berupa rokok ilegal juga akan disita untuk kemudian dimusnahkan. Langkah ini dilakukan agar pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang tegas.
Pipit juga mengungkapkan bahwa saat ini penindakan masih difokuskan pada para penjual. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan pembeli juga akan ikut dikenakan sanksi.
Baca Juga:Razia Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal di BanjarPemahaman Meningkat, Warung di Cimahi Mulai Menolak Rokok Ilegal
“Dalam undang-undang saat ini baru penjual yang terakomodir, untuk pembeli belum,” jelasnya.
Berdasarkan sejumlah kasus yang telah ditangani, pengembangan kasus biasanya berawal dari warung sebagai titik penjualan, kemudian ditelusuri hingga ke pemasok. Upaya pelacakan ini terus dilakukan secara berlapis untuk menekan jaringan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
“Setelah itu baru kita lakukan pengembangan pada layer di atas mereka,” sambungnya.
Meski begitu, Pipit mengakui bahwa masih ada sejumlah kendala dalam operasi lapangan. Salah satunya adalah luasnya wilayah yang harus diawasi sementara jumlah petugas relatif terbatas. Selain itu, para penjual rokok ilegal kini semakin lihai dalam memilih pembeli.
“Para penjual rokok ilegal saat ini sangat profiling, di mana mereka tidak menjual secara random,” kata Pipit.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, mengatakan kegiatan pada 1 dan 2 Desember ini merupakan operasi penutup tahun 2025. Selain operasi bersama, tim juga melakukan edukasi dari warung ke warung untuk memastikan para pedagang memahami bahaya dan risiko hukum terkait rokok ilegal.
“Hasilnya alhamdulillah cukup terlihat. Dari warung dan toko yang kami datangi, mereka mulai paham apa itu rokok ilegal dan apa konsekuensi jika menjual atau menyimpannya,” ujar Agus.
Baca Juga:Menkeu Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal Mulai Desember: Saya Tidak Mau Rugi!Purwakarta Jadi Titik Peredaran Rokok Ilegal Terbanyak di Jawa Barat
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemasok rokok ilegal yang masuk ke warung-warung, Agus menegaskan bahwa para pemilik warung telah berkomitmen menolak suplai rokok ilegal.
“Intinya mereka (pemilik warung) akan menolak. Mereka tidak mau karena sudah tahu konsekuensi hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Menjelang akhir tahun dan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Agus memastikan Satpol PP Cimahi siap memberikan pendampingan apabila Bea Cukai Bandung memerlukan bantuan untuk kegiatan penindakan.
