Kejari Cimahi Usulkan Penetapan Wali untuk Tiga Anak Rentan, Pemkot Pastikan Perlindungan Menyeluruh

Kejari Cimahi Usulkan Penetapan Wali untuk Tiga Anak Rentan, Pemkot Pastikan Perlindungan Menyeluruh
Perwalian dan penyerahan bantuan layanan kependudukan dan sosial oleh Pemkot dan Kejari Cimahi (Dok: Humas Pemkot Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan tiga permohonan penetapan perwalian bagi tiga anak ke Pengadilan Agama Cimahi. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak ketiga anak tersebut terpenuhi dengan baik.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait saat ditemui di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Senin (1/12/2025). Pengajuan itu turut disaksikan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, ibu dari ketiga anak, serta unsur terkait lainnya.

Nurintan menjelaskan, proses ini berawal dari kegiatan penyuluhan hukum mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, pada 5 November 2025 lalu.

Baca Juga:Cegah Radikalisme, Kejari Cimahi Didik Santri Soal Pancasila dan Kepatuhan HukumDorong Kemandirian Ekonomi Warga, Pemkot Cimahi-Kejari Kawal Pengembangan Koperasi Merah Putih

“Dari penyuluhan itu, kami memperoleh informasi bahwa ada seorang ibu berinisial W yang belum pernah menikah, namun memiliki tiga anak berusia 6 tahun, 3 tahun, dan 2 tahun, serta sedang mengandung anak ke-4. Ketiga anak itu belum memiliki identitas resmi karena lahir di luar pernikahan yang sah,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Cimahi bergerak cepat berkolaborasi dengan Pemkot Cimahi untuk memastikan perlindungan anak sesuai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

“Setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan dan identitas hukum yang sah. Upaya ini penting untuk mencegah penelantaran, diskriminasi, dan potensi tindak pidana terhadap anak,” tegasnya.

Sejumlah rapat koordinasi pun digelar di Rumah RJ Pasirkaliki bersama Lurah, Ketua RT/RW, keluarga, lingkungan sekitar, BPJS Kesehatan, Puskesos, Posyandu, Dinas Sosial, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Dukcapil, serta Baznas Kota Cimahi.

Kejari Cimahi juga memberikan bantuan sembako kepada W dan calon wali yang siap mengasuh serta bertanggung jawab atas anak-anak tersebut.

“Hasil kerja sama seluruh pihak, tiga anak itu kini sudah memiliki akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga. Dinas Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan gratis bagi ibu dan anak-anak, termasuk imunisasi tetanus untuk ibu hamil dan pemberian susu ibu hamil,” jelas Nurintan.

Tak hanya itu, mereka juga terdaftar sebagai penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil dan balita. Anak-anak mendapatkan imunisasi dasar lengkap.

0 Komentar