Cegah Bencana Hidrometeorologi, Pengamat Desak Pemkot Bandung Batasi Izin Pembangunan di KBU

Cegah Bencana Hidrometeorologi, Pengamat Desak Pemkot Bandung Batasi Izin Pembangunan di KBU
Ilustrasi Wilayah KBU (Dimas/Jabarekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Pengamat sekaligus Aktivis Lingkungan Bandung Hijau, Suwandi, mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membatasi pemberian izin pembangunan di kawasan utara Kota Bandung (KBU).

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi bencana hidrometeorologi yang makin mengancam di musim hujan.

Menurut Suwandi, kondisi KBU yang seharusnya menjadi kawasan resapan air kini menghadapi tekanan pembangunan yang terlalu masif. Jika terus dibiarkan, kawasan tersebut kehilangan fungsi ekologis sebagai pengendali air permukaan, sehingga kota di bagian hilir seperti Bandung semakin rentan mengalami banjir, longsor, hingga luapan air permukaan yang ekstrem.

Baca Juga:Perbaikan Drainase Bandung Dinilai Tidak Efektif, Pengamat Sebut Pembangunan di KBU Masih Terus Berlanjut Cegah Potensi Banjir Kiriman, Pengamat Dorong Pemkot Bandung Bahas Moratorium Pembangunan di KBU

“KBU itu bukan sekadar ruang untuk pembangunan. Ia adalah kawasan penyangga yang menjaga stabilitas lingkungan Kota Bandung. Jika izin pembangunan terus dibuka tanpa kontrol ketat, kita sedang mempercepat risiko bencana hidrometeorologi setiap tahunnya,” ujarnya, Selasa (2/12).

Ia menjelaskan bahwa KBU memiliki karakteristik lahan miring dan tingkat kerentanan tinggi terhadap gangguan lingkungan. Penurunan tutupan vegetasi serta alih fungsi lahan menjadi permukiman, kafe, villa, hingga area komersial membuat kemampuan tanah menyerap air semakin berkurang.

“Resapan berkurang, run-off meningkat. Air yang seharusnya terserap di utara sekarang mengalir deras ke Bandung. Ini memperbesar peluang banjir di hilir, termasuk di kecamatan-kecamatan rawan seperti Sukajadi, Sukasari, hingga wilayah pusat kota,” kata Suwandi.

Suwandi juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Ia menilai sejumlah pembangunan di KBU diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan tata ruang, termasuk ketentuan Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan batasan ketinggian bangunan.

“Pemkot Bandung harus mengevaluasi ulang izin-izin yang sudah diberikan, termasuk melakukan audit lingkungan. Kalau ada bangunan yang tidak sesuai aturan, harus ada penindakan tegas,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pembatasan izin bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan ekonomi, tetapi memastikan pembangunan tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.

Suwandi memaparkan bahwa intensitas hujan ekstrem yang meningkat akibat perubahan iklim semakin memperparah risiko hidrometeorologi. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan genangan di Bandung cenderung lebih cepat muncul dan semakin meluas.

0 Komentar