Miris! Kedapatan Beli Sinte Lewat Media Sosial, Remaja di Bawah Umur Diamankan Polres Cimahi

Miris! Pelaku di Bawah Umur Kedapatan Beli Sinte Lewat Media Sosial
Press Conference Polres Cimahi dalam Ungkap Kasus Lahgun Narkotika Hasil Operasi Lodaya. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang remaja laki-laki WTP (17), dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

WTP yang berstatus masih di bawah umur itu, diamankan pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika berjenis tembakau sintetis. Ia mengaku membeli barang haram tersebut lewat media sosial.

“Padanya berhasil diamankan kurang lebih BB 10,19 gram tembakau sintetis, yang mana dibeli oleh yang bersangkutan melalui akun IG dengan cara DM atau direct message,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:Ratusan Gram Narkotika hingga Puluhan Barang Sitaan Dimusnahkan, Kejari Cimahi Tegaskan Tak Ada KerugianKurang dari Satu Bulan, 20 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan Satnarkoba Polres Cimahi

Saat ini, lanjut Niko, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap akun tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut. “Nama akun “Paman Roket” yang saat ini masih kami lakukan upaya pengembangan,” imbuhnya.

Diketahui, WTP, bekerja sebagai jasa pengamanan atau security di salah satu perusahaan di Kota Bandung.

Adapun kasus yang menjerat WTP diungkap Satres Narkoba Polres Cimahi bersama dengan pengungkapan 42 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 50 tersangka dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Bertepatan dengan gelaran Opersi Lodaya, Polres Cimahi mengungkapkan, dari 42 kasus pihaknya mengelompokkan menjadi empat kategori, diantaranya 21 kasus sabu dengan 24 tersangka, 19 kasus sinte dengan 24 tersangka, satu kasus ganja satu tersangka, dan kasus obat keras terlarang (OKT) satu tersangka.

Selain WTP, terdapat juga kasus penangkapan pelaku berinisial SH. Padanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 1,2 ons sabu.

“Satu pelaku inisial SH 29 tahun, yang mana padanya berhasil diamankan kurang lebih 1,2 ons sabu atau sejumlah 120 gram sabu yang ada padanya yang saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku,” ujar Niko.

Lebih lanjut, Niko mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial A. Diketahui, yang bersangkutan merupakan salah satu anggota dari komunitas motor.

Baca Juga:Cimahi Jadi Sasaran Empuk Peredaran NarkotikaWilayah Hukum Polres Cimahi Jadi Lahan Basah Budak Narkotika

“Seseorang yang masih kami melakukan pengembangan dengan inisial A dan diketahui bahwa yang bersangkutan baru bergabung ke komunitas salah satu komunitas motor, yang mana di sini ada identitas penunjukannya ini masih kami dalami terkait dengan masalah peredaran,” terangnya.

Niko menjelaskan, yang bersangkutan sudah beroperasi selama 2 bulan dan baru bergabung dengan salah satu komunitas tersebut.

0 Komentar