Soal Kenaikan UMP 2026, Airlangga Sebut Tergantung Hal Ini!

Soal Kenaikan UMP 2026, Airlangga Sebut Tergantung Hal Ini!
Ilustrasi kenaikan UMP 2026. Foto: Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejelasan terkait kebijakan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2026 masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kebijakan tersebut.

Merespons itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kenaikan UMP 2026 itu baru selesai dibahas karena bergantung terhadap sejumlah faktor, salah satunya pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025.

Hal itu disampaikan Airlangga usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu. “(Kenaikan) UMP tergantung pertumbuhan (ekonomi) di kuartal III,” ujarnya dikutip Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:Purbaya Sebut IHSG Tembus Rekor Baru Berkat Fondasi Ekonomi Kuat, Benarkah?Sambut Nataru, KAI Beri Diskon hingga 30 Persen untuk Perjalanan KA Ini!

Menurutnya, data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP 2026, meningat UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

Adapun, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy). Dan saat ini, kata dia, seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dibahas di tingkat pemerintah.

Menko juga memastikan bahwa, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan aturan kenaikan UMP 2026 tersebut.

Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan keputusan final dan pengumuman resmi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah,” kata Menko.

Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

“Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa kemarin (25/11).

Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Baca Juga:Buruh Ramai-ramai Tolak Perhitungan UMP 2026 Versi Kemnaker, Dinilai Terlalu RendahKenaikan UMK Cimahi 2026 Belum Jelas, Pemkot Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat

Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

0 Komentar