Wakil rakyat dan eksekutif juga bersepakat bahwa penerima penggabungan adalah BPR Karya Utama Jabar.
Kemudian, BPR itu mendapat ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (17/12).
Setelah dapat suntikan modal, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga telah dilangsungkan. Sehingga BPR itu pun langsung resmi beroperasi.
Penyertaaan Modal Berdasarkan LHP BPK 2024
Baca Juga:Jabatan Strategis dari Pensiunan Polri di KKP Hambat RegenerasiSepak Terjang BUMD Jabar PT Jasa Sarana yang Kelola Tambang Ilegal dan Ngemplang Pajak!
Sementara itu berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang tersaji dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK 2024), Pemprov Jabar baru memberikan penyertaan modal dengan total Rp 23 miliar.
Sejauh ini belum ada audit yang dilakukan akuntan publik atas penggunaan penyertaan modal tersebut dan hasil dari laporan tersebut kemungkinan belum dilakukan merger dan penambahan modal oleh Pemprov Jabar.
Untuk pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan hanya memperoleh Rp 397 juta.
Pemprov Jabar memiliki presentasi kepemilikan sebesar 60,50 persen dengan nilai penyertaan modal yang diberikan per 31 Desember 2023 sebesar Rp 24,8 miliar. (son/yan)
