Kejar Pendapatan dari PBB, Bapenda Cimahi Sebarkan SPPT Lewat WA Blast

Kejar Pendapatan dari PBB, Bapenda Cimahi Sebarkan SPPT Lewat WA Blast
Staf Bappenda Cimahi memantau tampilan dashboard layanan digital sebagai dukungan implementasi WA Blast Pajak, yang kini memudahkan wajib pajak menerima informasi resmi dengan lebih cepat dan terarah. (Dok. Bapennda Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tampaknya tengah berupaya mengejar pendapatan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu terbukti dengan adanya inovasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, yang dilakukan melalui layanan WA Blast.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa layanan yang dikirim langsung oleh pihaknya kepada masyarakat itu memungkinkan wajib pajak menerima informasi langsung ke ponsel mereka tentang besaran tagihan PBB serta batas waktu pembayaran, tanpa harus menunggu dokumen fisik.

“WA Blast itu jadi misalnya saya nih, Wajib Pajak. Nah, saya itu diberitahu oleh Bapenda. Di WA saya itu pajak saya itu berapa, harus bayar kapan? Jadi sistem secara online melalui WA Blast,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:Penghapusan Denda PBB, Bappenda Cimahi Dorong Kepatuhan PajakWarga Cimahi Diingatkan! Batas Waktu Pembayaran PBB Berakhir 30 September 2025, Ada Diskon hingga 10 Persen

Mardi menuturkan, bagi masyarakat yang belum terdata lengkap atau belum familiar dengan layanan digital, Bapenda tetap menyediakan SPPT cetak.

“Kan ada sebagian juga masyarakat yang belum familiar, atau yang sepuh. Itu menjadi tantangan bagi kami,” ungkapnya.

Meskipun tantangan masih ada, Mardi menyebut tren positif terlihat dari tahun ke tahun. Selain layanan digital SPPT, sistem pembayaran PBB kini jauh lebih mudah.

“Pembayaran pun juga bisa melalui QRIS. Bisa juga Virtual Account ke semua bank. Jadi tidak perlu datang, cukup melalui QRIS sudah bisa membayar pajak,” jelasnya.

Selain digitalisasi SPPT, Bapenda juga memberikan berbagai insentif pajak sejak Januari tahun ini. Pengurangan pajak sudah diterapkan bertahap, mulai Januari sampai Mei.

“Insentif yang diberikan ataupun pengurangan pajak PBB yang diberikan itu kita lakukan dari bulan Januari. Januari sampai bulan Maret itu kita berikan pengurangan 10%. Kemudian mulai bulan April itu 5%. Dan kemudian bulan Mei itu 3%. Dan sekarang sampai nanti Desember itu penghapusan denda administratifnya,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar