SMA Bina Muda Catat Tunggakan Rp1,2 M dari 11 Angkatan, Janji Pelunasan Pemprov Jabar Masih Dinantikan

Sejumlah peserta didik SMA Bina Muda yang berlokasi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung
Sejumlah peserta didik SMA Bina Muda yang berlokasi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung saat memasuki jam istirahat hendak laksanakan sholat dzuhur. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – SMA Bina Muda yang berada di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, masih menunggu realisasi janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melunasi tunggakan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan ijazah lulusan.

Humas SMA Bina Muda, Agung Rizki Pratama, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan pendataan sejak menerima surat edaran dari Disdik Jabar terkait percepatan penyerahan ijazah.

“Kami sudah mendata ulang ijazah dari 11 angkatan, untuk mengetahui berapa yang belum diambil sampai sekarang,” ujarnya saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya.

Baca Juga:Raih Banyak Alumni Lolos Seleksi APH dan Sekolah Kedinasan, Bimbel Terpadu Jadi Incaran PesertaBukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

Ia menambahkan bahwa sekolah telah mengikuti seluruh arahan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, termasuk melakukan pendataan ijazah yang masih tersimpan.

Menurut Agung, hingga kini tercatat 420 ijazah dari lulusan 2014 hingga 2024 yang belum diambil. Banyaknya ijazah yang tertahan disebabkan karena orangtua belum datang mengambilnya dan masih memiliki tunggakan biaya pendidikan. Total tunggakan dari 11 angkatan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Semua ijazah juga sudah kami serahkan ke Disdik di Korwil, sesuai arahan pemerintah,” katanya. Ia menambahkan bahwa bahkan ada ijazah dari lulusan tahun 1989 yang masih tersimpan di sekolah.

Pendataan masih terus dilakukan, termasuk menghitung total tunggakan dan berkoordinasi dengan para orangtua. Agung menegaskan bahwa SMA Bina Muda tidak pernah menahan hak siswa untuk memperoleh ijazah.

“Tidak ada pembatasan hak anak selama sekolah. Bahkan siswa yang belum melunasi biaya tetap boleh ikut ujian,” tegasnya.

Bagi SMA Bina Muda, hak siswa adalah mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, sementara kewajiban pembayaran merupakan tanggung jawab orangtua. Setelah keluarnya surat edaran Disdik Jabar, banyak orangtua mulai mendatangi sekolah untuk mengurus ijazah, dan kini diarahkan untuk mengambilnya di Kantor KCD.

Agung berharap Pemprov Jabar merealisasikan janji pelunasan tunggakan, mengingat sekolah swasta sangat bergantung pada biaya administratif dan tidak memperoleh dukungan anggaran sebagaimana sekolah negeri.

Baca Juga:Kekuatan Industri Lokal Menghadapi Dinamika GlobalAkademisi Psikologi Soroti Tantangan Gen Z dalam Seleksi TNI–Polri: Fokus & Disiplin Menurun

Ia juga mengimbau agar orangtua yang ingin mengambil ijazah datang langsung ke sekolah untuk berkonsultasi. Menurutnya, pembebasan ijazah tanpa pelunasan tunggakan justru membuat sebagian orangtua menunda kewajibannya.

0 Komentar