JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku tengah menyiapkan penanganan terkait ancaman jeratan judi online (judol) di kalangan remaja dan pelajar di Kota Kembang yang semakin mengkhawatirkan.
Wali Kota Bandung, M Farhan menyebut pihaknya tengah mempelajari pola kecanduan judol di kalangan remaja. Itu dilakukan untuk merancang intervensi yang tepat, mengingat jeratan judol bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga masalah psikologis dan kesehatan mental yang membutuhkan penanganan profesional.
“Memang judi online (judol) ini bicara soal terapi dan penanganan adiksi atau kecanduan. Ini akan kita pelajari dulu,” kata Farhan, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:Bupati Bandung Ingatkan ASN Hindari Judol dan Pinjol Ilegal: Jika Nekat, Ada Sanksi BeratLawan Judol dan Hoaks, Pemkab Bandung Gandeng KIM Jadi Garda Depan Literasi Digital
Pemkot Bandung akan menggandeng Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membaca kondisi secara menyeluruh. Salah satu langkah awal adalah menggunakan data hasil survei kesehatan siswa kelas 1 hingga kelas 12 di seluruh Kota Bandung.
“Nanti bersama Disdik dan Dinkes, berdasarkan laporan survei kesehatan siswa kelas 1 sampai kelas 12 di Kota Bandung. Berdasarkan itu kita akan bikin program, karena pencegahan adiksi judol itu mesti dimulai dari awal,” tegasnya.
Farhan menambahkan, hasil survei akan menjadi peta jalan bagi strategi pencegahan dan pemulihan. Ia memastikan bahwa penanganan tidak dilakukan secara parsial atau sekadar kampanye, tetapi menyentuh akar persoalan yang memicu pelajar terjerumus dalam perjudian digital.
“Saya akan lihat dari hasil-hasil ini. Akan ketahuan berbagai macam kemungkinan. Kita cari kedalamnya seperti apa,” ujarnya.
Melalui pendekatan berbasis data, Pemkot Bandung berharap dapat mengidentifikasi faktor pemicu, kelompok usia paling rentan, hingga pola perilaku yang perlu ditangani secara preventif.
Program yang sedang disiapkan Pemkot akan melibatkan sekolah, orang tua, psikolog, dan layanan kesehatan.
Farhan menegaskan bahwa perlindungan pelajar menjadi prioritas. Ia meminta semua pihak memahami bahwa adiksi judi online sama berbahayanya dengan kecanduan zat, karena dapat merusak fungsi kognitif, kontrol diri, relasi sosial, dan prestasi belajar.
Baca Juga:Pemerintah Sebut Ewallet Jadi Sarang Deposit Judol, Transaksi Tembus Rp1,6 Triliun dalam 6 BulanUang Bansos Dipakai Judol, DPRD Bogor Siap Coret Nama Penerima Nakal
Upaya penanganan menyasar tiga sektor: pencegahan di sekolah, dukungan kesehatan mental, serta pendampingan bagi pelajar yang sudah menunjukkan gejala kecanduan.
