JABAR EKSPRES – Pria berinisial AP (19) yang merupakan pelaku penusukan terhadap Hari Sukma alias A di Jalan Ciwastra, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Jumat (21/11) malam. Polisi kemudian menangkap pelaku dalam kurun waktu 24 jam sejak kejadian tersebut. AP ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami sudah melakukan penangkapan, kurang dari 24 jam tersangka atas nama inisial AP umur 19 tahun, laki-laki pekerjaan serabutan, alamat Kota Bandung,” ucapnya Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Minggu (23/11).
Baca Juga:Jung Sang Penyelamat! Persib Menang Dramatis 10 Pemain, Dewa United Dipaksa Pulang Tanpa GolEiger Adventure Land Jadi Mitra Menko PMK–BNPB Menghijaukan Puncak
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal. Sebelum terjadi aksi penusukan itu, keduanya sempat terlibat adu mulut.
“Modus operandinya, pelaku merasa kesal kepada korban karena pada saat mengendari sepeda motor ketika dia belok arah, dia (korban) tidak memberikan lampu isyarat atau sein, kemudian pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan mulut dan terjadi perkelahian,” ungknya.
“Jadi untuk motifnya bahwa pelaku merasa kesal kepada korban, walaupun sudah minta maaf tapi korban belum menerima permohonan maaf tersebut, dan di sini juga pelaku dalam terpengaruh obat-obatan,” sambungnya.
Anton mengungkap bahwa jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Salah satunya pisau yang diduga digunakann AP untuk menghabisi korban.
“(Korban) Luka cuma satu, luka tusuk di dada tembus jantung. Sementara untuk barang bukti lainya (yang diamankan), barang milik korban, pakaiannya,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terpaksa dikenakan pasal 351 atau pasal 338. “Untuk ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(San)
