Hari Keempat, Operasi Zebra Dimulai Jam Berapa?

ILUSTRASI pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2025.
ILUSTRASI pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2025.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi Zebra 2025 memasuki hari keempat pada Kamis 19 November 2025 dengan fokus penertiban pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pada tahapan ini, kepolisian terus meningkatkan pengawasan di berbagai titik rawan pelanggaran sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih tertib saat berkendara.

Operasi ini tidak hanya menyasar pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan, tetapi juga mereka yang melanggar aturan dasar keselamatan di jalan.

Baca Juga:Operasi Zebra 2025: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak5 Cara Lolos dari Operasi Zebra, Pengendara Wajib Tahu!

Melalui Operasi Zebra, kepolisian berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Operasi ini akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Zebra Mulai Jam Berapa Hari Ini?

Meski pihak kepolisian tidak merilis jam Operasi Zebra 2025 secara terperinci, jika melihat pada operasi lalu lintas sebelumnya, Operasi Zebra biasanya dilakukan di jam-jam sibuk, yakni sekitar 08.00 WIB hingga menjelang sore sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun, jam tersebut bisa saja berubah tergantung kebijakan pihak kepolisian sekitar.

Ada hal lain yang perlu diingat oleh para pengendara. Operasi Zebra kali ini tak hanya dilakukan secara manual, melainkan juga lewat sistem ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) di beberapa titik di daerah tertentu.

Sistem ini menekankan para pengendara untuk mematuhi aturan kapan pun dan dimana pun meski tidak ada anggota kepolisian yang bertugas menertibkan di jalan raya.

Sekilas Tentang Peraturan ETLE

ETLE atau electronic tilang atau E-Tilang merupakan mekanisme penindakan dan penyelesaian perkara pelanggaran lau lintas berbasis aplikasi online yang terintegrasi dengan sistem penyetoran uang Titipan Denda Tilang.

Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU ini, mengatur sanksi dan pelanggaran lalu lintas secara umum, termasuk untuk sistem ETLE.

Baca Juga:Sampai Kapan Razia Operasi Zebra Lodaya 2025, Cek Sasaran PelanggarannyaOperasi Zebra 2025 Besar-Besaran di Jakarta, Cek Titik Lokasinya di SINI!

Cara Cek Apakah Kena Tilang ETLE atau Tidak

Jika anda was-was dan ingin mengecek apakah anda kena tilang ETLE atau tidak, berikut cara selengkapnya.

1. Kunjungi laman etle-pmj.id

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin

0 Komentar