Rizki Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja, Disnaker Kabupaten Bandung Akui Sudah Tindaklanjuti Laporan Keluarga

Rizki Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja, Disnaker Kabupaten Bandung Akui Sudah Tindaklanjuti Laporan Keluarga
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025). Foto Agi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung angkat bicara terkait kasus dugaan TPPO yang menimpa remaja asal Dayeuhkolot, Rizki Nurfadhilah (18), yang dibawa ke Kamboja setelah diiming-imingi menjadi pemain sepak bola. Disnaker mengklaim telah menindaklanjuti laporan keluarga sejak awal.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait peristiwa dugaan TPPO yang menimpa Rizki dari keluarga pada 7 November 2025.

“Kami sudah menindaklanjuti sesuai kewenangan. Laporan dari pihak keluarga pada Jumat (7/11/2025). Kami menyampaikan surat permohonan pemulangan Fadhil berikut kronologis kepada BP3MI pada Senin,” ujar Dadang saat ditemui, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:Gelombang Dukungan Suporter: Rizki Diduga Jadi Korban TPPO, Minta Negara Turun TanganModus Seleksi Sepak Bola, Remaja asal Dayeuhkolot jadi Korban TPPO di Kamboja

Ia menegaskan bahwa Disnaker telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025, lengkap dengan kronologi yang disampaikan keluarga.

Setelah itu, proses pemulangan akan menjadi kewenangan BP3MI yang kemudian meneruskannya kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KBRI di Kamboja.

Menurut Dadang, Disnaker memiliki peran saat pekerja migran tiba di tanah air.

“Kami bertugas mengantarkan pekerja migran ke pihak keluarga setelah mereka tiba. Adapun proses pemulangannya itu ranah BP3MI dan Kementerian terkait,” jelasnya.

Dadang juga menjelaskan bahwa Rizki berangkat ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur resmi sebagai pekerja migran.

Ia menyebut ada 17 syarat wajib yang harus dipenuhi jika seseorang hendak berangkat sebagai pekerja migran secara legal.

Beberapa diantaranya adalah surat izin orang tua dan pasangan yang diketahui kepala desa atau lurah, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta sertifikat uji kompetensi.

Baca Juga:Jadi Korban TPPO, Polisi Upayakan Pemulangan Reni Rahmawati dari China Polisi Buru 3 DPO Terkait Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Tersangka Telah Ditangkap

“Pengurusannya bisa secara pribadi, tapi biasanya melalui P3MI. Kami terus melakukan pencegahan dan sosialisasi agar warga tidak terperdaya iming-iming palsu,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan sebelum berangkat.

Dadang menambahkan bahwa Disnaker Kabupaten Bandung membuka layanan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pekerja migran.

“Kami membuka layanan di Mal Pelayanan Publik dan juga bisa melalui panggilan telepon,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video seorang nenek asal Kabupaten Bandung yang mengadu ke pemerintah viral di media sosial pada Senin (17/11). Ia meminta bantuan untuk memulangkan cucunya yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

0 Komentar