1. Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
2. Pilih menu ‘Pendaftaran’
3. Isi informasi sesuai data diri (jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, captcha)
4. Klik ‘Selanjutnya’, kemudian lengkapi formulir SLIK OJK
5. Unggah dokumen pendukung, centang pernyataan kebenaran data
6. Klik ‘Ajukan Permohonan’
7. Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran untuk memantau status di menu ‘Status Layanan’
OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja lewat email didaftarkan. Begitu sudah selesai, Anda bisa melihat apakah ada pinjaman atau fasilitas kredit yang tercatat menggunakan NIK-mu.
Baca Juga:Versi Terbaru Titisan Yamaha Byson di Indonesia Rilis, Tampilan Gahar dan Futuristis3 Tim yang Mau Tampung James Trafford Jika Tinggalkan Manchester City
Apabila ditemukan indikasi data pribadi Anda tercatat disalahgunakan untuk pinjol, segera langsung laporkan ke OJK baik melalui nomor WhatsApp (081157157157), email (emailkonsumen@ojk.go.id), atau kontak OJK (157).
