Operasi Zebra 2025 Dimulai! Berikut Besaran Denda Tilang di Jawa Barat, Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

Operasi Zebra 2025 Dimulai! Berikut Besaran Denda Tilang di Jawa Barat, Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
Operasi Zebra 2025 Dimulai! Berikut Besaran Denda Tilang di Jawa Barat, Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi Zebra 2025 secara resmi berlangsung mulai 17 hingga 30 November di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jawa Barat yang menjalankan program ini di bawah nama Operasi Zebra Lodaya 2025.

Selama hampir dua pekan, kepolisian meningkatkan pengawasan sekaligus penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, aparat juga menekankan edukasi untuk mendorong disiplin masyarakat di jalan raya.

Baca Juga:Video Viral Bocil Cindo Baju Oren Bikin Heboh Media Sosial, Apa Isinya?Login 1 Kali Langsung Tarik Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Ini Aplikasinya!

Namun, bagi pelanggar, sanksi tilang tetap diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Di Operasi Zebra nanti, sekitar 95 persen penindakan akan mengandalkan ETLE. dan hanya 5 persen melalui tilang manual,” ungkap Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, (16/11/2025).

Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra 2025 dan Besaran Dendanya

Berikut rincian pelanggaran yang menjadi fokus utama, lengkap dengan besaran denda maksimal yang bisa dikenakan selama Operasi Zebra Lodaya 2025:

1. Melanggar Marka Jalan

Termasuk berpindah jalur tanpa aturan dan menyalip sembarangan: Denda maksimal: Rp 500.000

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Khusus pengemudi mobil: Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi

Pelanggaran yang kini jadi sorotan akibat tingginya risiko kecelakaan: Denda maksimal: Rp 750.000

4. Melebihi Batas Kecepatan

Termasuk pengemudi yang ngebut di jalan raya: Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

Baca Juga:Sony Rilis PS5 Japan Edition, Harga Lebih Murah dari Versi GlobalDaftar Pinjol Legal yang Cepat Cair dan Terdaftar OJK, Cocok untuk Solusi Dana Mendesak

5. Melanggar Aturan Ganjil-Genap

Tidak menaati hari dan nomor pelat kendaraan: Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

6. Melawan Arus

Termasuk salah satu pelanggaran paling berbahaya:

  • Motor → Denda maksimal: Rp 500.000
  • Mobil → Denda maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

7. Menerobos Lampu Merah

Sering menjadi penyebab kecelakaan fatal di persimpangan: Denda maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

8. Tidak Memakai Helm SNI

Berlaku untuk pengendara dan penumpang: Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

9. Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Membahayakan keseimbangan motor: Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

10. Tidak Menyalakan Lampu Motor Siang dan Malam

Aturan wajib untuk meningkatkan visibilitas: Denda maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Tujuan Operasi Zebra 2025

Dengan mobilitas masyarakat yang biasanya meningkat menjelang akhir tahun, Operasi Zebra Lodaya 2025 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin berkendara.

0 Komentar