Operasi Zebra 2025 Sasar 8 Pelanggaran, Ini Daftarnya Lengkap dengan Biaya Denda

Operasi Zebra.
Foto ilustrasi Operasi Zebra 2025 serempak pada November 2025. Sumber foto: laman resmi Astra Daihatsu.
0 Komentar

“Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” katanya.

Terhitung ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra November 2025, dengan rincian termasuk biaya dendanya seperti berikut.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan (Pasal 289)

2. Tidak memakai helm SNI

Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)

3. Melanggar rambu atau marka jalan

Denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 Ayat 1)

4. Tidak Menyalakan Lampu Apill

Denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua bulan (Pasal 287 Ayat 2)

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan penjara tiga bulan (Pasal 283)

6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan

Denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)

7. Balap liar

Denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan (Pasal 285 ayat 1)

8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang

Baca Juga:226 Pinjol Ilegal Ini Diblokir OJK Tahun 2025, Mana Saja yang Resmi & Berizin?Jadwal Final ATP Finals 2025: Carlos Alcaraz vs Jannik Sinner! Live di Mana?

Denda Rp 500 ribu atau berupa kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 307)

0 Komentar