Putusan Restitusi Kasus Dokter Priguna, Tegaskan Posisi Korban sebagai Subjek Pemulihan

Putusan Restitusi Kasus Dokter Priguna, Tegaskan Posisi Korban sebagai Subjek Pemulihan
Terdakwa kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama saat menjalani sidang putusan di PN Bandung. Rabu (5/10) lalu. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

Sejak kasus ini dilaporkan, LPSK memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Layanan psikologis, bantuan hukum, hingga fasilitasi administratif dilakukan agar para korban dapat mengikuti proses hukum tanpa terbebani oleh prosedur yang rumit. Pendampingan itu, menurut LPSK, memastikan korban berada di posisi aman sepanjang proses penyidikan hingga persidangan. “Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” tukasnya.

0 Komentar